Arsip untuk April, 2008

Tuntut Pelibatan Mahasiswa dalam Otonomisasi Kampus (BLU/BHP)

disclaimer: Posting agak panjang dan perlu kesabaran serta keseriusan dalam membaca :)

Kurang tahu, apakah rekan mahasiswa sekalian dan pegiat pendidikan (minimal) sudah pernah mendengar tentang sebuah rencana besar negara untuk mem-badanhukum-kan seluruh instansi pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Sebuah cita-cita negara untuk memberi kebebasan pada instansi pendidikan, agar lebih mudah dalam mengatur manajeman, baik keuangan maupun akademik. Namun masih menjadi polemik yang dibicarakan oleh kalangan “elit” pemerintah, pakar pendidikan, pemerhati pendidikan, civitas akademika kampus, dan sekelumit mahasiswa yang peduli. Polemik yang didasari oleh keresahan akan terjadinya sebuah reformasi pendidikan, dan secara sistemik pendidikan akan menjadi sebuah komoditi. Untuk menghadapi Globalisasi katanya, liberalisasi bacanya. Lebih ekstrem lagi kapitalisasi pendidikan. Begitulah kira-kira komentar mereka seputar akan berubahnya budaya pendidikan di Indonesia, pro dan kontra terjadi, antara pihak yang berkepentingan dan pihak yang menjadi objek saling berbenturan, media massa pun tersenyum lebar dengan materi-materi barunya yang marketable seputar pendidikan tinggi.

Namun disisi lain, wacana perubahan besar-besaran pada status sebuah lembaga pendidikan sama sekali tidak tercium oleh mayoritas stakeholder kampus, yaitu mahasiswa umum. Mahasiswa yang sedang duduk tenang dalam kelas dan memperhatikan kuliah dengan cermat, tapi tidak mengerti bahwa akan ada rekonstruksi luar biasa yang skenarionya sudah digulirkan sejak tahun 2003 lalu. Lama! Memang. Skenario yang diterjemahkan ke dalam sebuah undang-undang dan sudah ada pilot project yang dijadikan contoh memang menuai kritik yang tidak sedikit. Sejak tahun 2003 pemerintah bersama DPR sudah menggodok dan menguji publik RUU Badan Hukum Pendidikan.

Substansi dari Badan Hukum Pendidikan pun akhirnya menjadi sesuatu yang gamang, dan terkadang malah menjadi salah kaprah, ada yang mengartikan bahwa BHP adalah semata-mata usaha untuk mengkomersialkan pendidikan, memeras mahasiswa dan berbagai opini yang tidak proporsional lainya. Usaha penggiringan opini publik untuk menganggap BHP menjadi tidak seimbang ini penulis akui berhasil. Tapi apa sebenarnya yang ingin pemerintah sampaikan dengan dibuatnya RUU BHP ini? Badan Hukum Pendidikan pertama kali diwacanakan dimulai dengan adanya UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS yang dinukilkan pada pasal 53. Kurang lebih esensi pada pasal tersebut adalah Badan Hukum Pendidikan didirikan oleh pemerintah atau masyarakat, berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Kemudian disikapi lebih lanjut dengan pembentukan RUU BHP untuk melegalkan dan menjadi aturan tersendiri. Lanjutkan membaca ‘Tuntut Pelibatan Mahasiswa dalam Otonomisasi Kampus (BLU/BHP)’


Disclaimer

Bukankah semua yang ada didunia ini sudah ada diciptakan oleh Yang Maha Pencipta, kita tinggal membacanya. Masalah intrepetasi itu benar atau salah adalah urusan kita, bagaimana ketika kita belajar membaca itu. Bagaimana sebelum kita bisa membaca dengan benar, kita juga berpikir dengan benar. Gusti Ora Sare.. Untuk Sebuah Kebaikan yang Lebih besar harus melalui cara yang lebihbaik. Silakan berbincang dengan saya di YM: sigma_aurum
Teman-teman UNS, kita ngeblog yuk!
Photobucket
segala tulisan dan khayalan dalam tulisan ini dilindungi oleh Yang Maha Kuasa, jadi kalau Kopi Paste liat kanan kiri dulu. Kalau tulisanya dimuat di media saya dikasih tahu yak!

 

April 2008
S S R K J S M
« Mar   Mei »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
Fauzansigma Aurum's Facebook profile

a

proudly present

Add to Technorati Favorites

Subscribe in NewsGator Online

Add to My AOL